Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyatakan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat untuk menekan lawan politik atau pihak kritis. Menurutnya, RUU ini akan menyasar kejahatan terorganisir, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda yang merugikan negara, bukan wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif seperti salah mengisi SPT.
Poin-Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai RUU Perampasan Aset tidak akan menekan lawan politik.
- RUU Perampasan Aset ditujukan untuk kejahatan terorganisir.
- Komisi III DPR RI akan menyusun rancangan undang-undang ini dengan melibatkan semua pihak.
- Kesalahan administratif pajak akan ditangani melalui pembayaran kekurangan pajak.
- Perampasan aset akan diterapkan kepada pihak atau korporasi yang sengaja melakukan kejahatan finansial.
- Korporasi yang terbukti merugikan negara menjadi target utama.
- Transfer pricing termasuk kejahatan yang akan ditindak dalam bidang pajak.
- Penghindaran pajak atau tax evasion akan ditindak sebagai tindak pidana murni.
- Pembukuan ganda atau double book termasuk sasaran penindakan.
- Pelaku kejahatan finansial dapat dipidana dan asetnya dirampas karena telah mengambil kekayaan negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.