Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan

Selasa, 8 September 2026, 13:54 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset hanya diberikan kepada aparat terpercaya dengan pengawasan pengadilan dan mekanisme pertanggungjawaban agar tidak disalahgunakan. RUU tersebut didesak demi meresahkan publik atas korupsi, namun tetap harus menjamin kepastian hukum, perlindungan harta sah, serta mekanisme pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset yang transparan. Hardjuno juga mengusulkan adanya ambang pembuktian awal dari negara serta ruang bagi masyarakat menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial independen.

Poin-Poin Utama

  • Shri Hardjuno Wiwoho, advokat dan pengamat hukum, sampaikan pandangan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Senayan.
  • Rapat berlangsung Senin (7/9/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
  • Hardjuno minta kewenangan besar RUU Perampasan Aset hanya untuk lembaga dan aparat terpercaya.
  • Hardjuno minta DPR kawal integritas aparat dalam pembahasan RUU.
  • Desakan publik untuk sahkan RUU muncul karena keresahan atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Hardjuno minta aturan tetap berikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
  • Harta sah harus dilindungi, tidak boleh jadi sasaran kriminalisasi atau perampasan sewenang-wenang.
  • Hardjuno usulkan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset ditempatkan dalam pengawasan pengadilan.
  • Masyarakat dirugikan harus punya ruang uji keabsahan tindakan aparat lewat forum yudisial independen.
  • Negara wajib penuhi ambang pembuktian awal terkait keterkaitan aset dengan tindak pidana.
  • Pemilik aset tidak boleh langsung dibebani bukti legalitas kekayaan tanpa bukti memadai dari negara.
  • Hardjuno dukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku.
  • Mekanisme tanpa pemidanaan berlaku untuk pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Hardjuno tegaskan mekanisme harus transparan dan akuntabel, bukan bertindak sewenang-wenang.
  • Hardjuno sampaikan konsep kepastian hukum berisi jaminan perlindungan masyarakat dalam policy paper.
Tagar Terkait
#korupsi#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#advokat#shri hardjuno wiwoho
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya