Babak Baru Korupsi Transfer Pricing, TPL Jadi Tersangka Korporasi
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. Modus yang dilakukan berupa under invoicing dengan memanipulasi HS Code produk pulp menjadi BHKP, tidak menyerahkan TP Doc dan SPT Pajak Badan, serta bekerja sama dengan pejabat pajak untuk menghindari pengawasan. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Poin-Poin Utama
- Kejagung tetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
- Modus: under invoicing dengan manipulasi HS Code produk pulp dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp/BHKP.
- Produk pulp manipulasi dijual ke Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon.
- PT TPL tidak serahkan TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak.
- PT TPL kongkalikong dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak dilakukan.
- Proses review, telaah KKP, dan LHP tidak berdasarkan audit program yang disusun pejabat negara.
- Pejabat berwenang tidak lakukan perbandingan harga TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.
- Kerugian keuangan negara akibat transfer pricing PT TPL capai Rp2 triliun.
- Dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, BP dan SR, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
- BP dan SR bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak saat periode 2008-2025.
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar umumkan penetapan, Senin (7/9).
- TPL bantah resmi lewat Corporate Secretary Anwar Lawden pada Kamis (20/8) di BEI.
- Anwar Lawden jabat Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari.
- TPL nyatakan masih lakukan pendalaman dan verifikasi informasi perkara.
- TPL komitmen penuhi kewajiban pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.