Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Selasa, 8 September 2026, 10:32 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

364 melalui mekanisme lelang, keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan. Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN tersebut dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI. Kementerian Pertahanan menjelaskan kapal latih buatan 1979 di Yugoslavia itu tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas TNI AL karena usia dan kondisi teknisnya.

Poin-Poin Utama

  • DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
  • Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
  • Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa 8 September 2026.
  • Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
  • Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmed Jasurizal.
  • Ketua Commission I DPR Utut Adianto melaporkan hasil rapat bersama Kementerian Pertahanan.
  • Commission I DPR menyetujui pemindahtanganan BMN berupa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
  • Mekanisme penjualan dilakukan melalui lelang.
  • Rapat kerja Commission I DPR dengan Kemhan serta TNI digelar pada Kamis 27 Agustus 2026.
  • Rapat kerja dihadiri Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
  • Kapal tersebut merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.
  • Kapal tak lagi memenuhi persyaratan menjalankan tugas dan fungsi TNI AL.
  • Alasan ketidaklayakan karena usia kapal dan kondisi teknis kapal.
  • Pada masanya kapal berperan mendukung tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut.
Tagar Terkait
#dpr#tni al#kementerian pertahanan#sufmi dasco ahmad#kri ki hajar dewantara#barang milik negara#lelang kapal#utut adianto
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya