DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 151 Anggota Dewan Hadir
5 masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dengan 151 anggota hadir dan kuorum tercapai. Agenda rapat meliputi persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 serta pembahasan dan pengambilan keputusan atas beberapa rancangan undang-undang, termasuk reforma agraria, Pemerintahan Aceh, penyiaran, dan administrasi kependududkan.
Poin-Poin Utama
- DPR gelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
- Sebanyak 151 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna dari total 577 anggota.
- 140 anggota tercatat izin tidak hadir.
- Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa juga hadir sebagai pimpinan DPR.
- Agenda pertama: laporan Komisi I DPR RI soal persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, dilanjutkan pengambilan keputusan.
- Agenda kedua: pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Agenda ketiga: pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Agenda keempat: pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran usul inisiatif Komisi I DPR RI, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Agenda kelima: pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR RI, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Dasco membacakan absensi anggota DPR sebelum rapat dibuka.
- Kuorum rapat tercapai dan rapat dinyatakan dibuka untuk umum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.