MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati
Mahkamah Konstitusi menyetujui penarikan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 mengenai masa jabatan Kapolri. Para pihak diminta menghormati keputusan tersebut karena pengaturan masa jabatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden dan pembentuk undang-undang sepanjang memiliki dasar hukum serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin-Poin Utama
- MK kabulkan penarikan gugatan masa jabatan Kapolri.
- Gugatan berupa uji materi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.
- Pemohon secara resmi mencabut kembali permohonannya.
- Semua pihak diminta menghormati langkah penarikan gugatan tersebut.
- Penarikan gugatan terjadi pada Selasa, 8 September 2026.
- Edi Saputra Hasibuan dari Universitas Bhayangkara Jakarta menilai langkah tersebut patut dihormati.
- Edi Saputra Hasibuan menyatakan polemik masa jabatan Kapolri merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
- Penarikan menunjukkan adanya kesadaran pemohon mengenai persoalan kewenangan dan keterbatasan konstruksi gugatan.
- Komentar tersebut disampaikan oleh anggota Kompolnas periode 2012-2016.
- Dosen Politik Hukum Kepolisian menyebut Presiden berwenang menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
- Keputusan Presiden tetap harus memiliki dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.