Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati

Selasa, 8 September 2026, 11:37 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menyetujui penarikan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 mengenai masa jabatan Kapolri. Para pihak diminta menghormati keputusan tersebut karena pengaturan masa jabatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden dan pembentuk undang-undang sepanjang memiliki dasar hukum serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

  • MK kabulkan penarikan gugatan masa jabatan Kapolri.
  • Gugatan berupa uji materi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.
  • Pemohon secara resmi mencabut kembali permohonannya.
  • Semua pihak diminta menghormati langkah penarikan gugatan tersebut.
  • Penarikan gugatan terjadi pada Selasa, 8 September 2026.
  • Edi Saputra Hasibuan dari Universitas Bhayangkara Jakarta menilai langkah tersebut patut dihormati.
  • Edi Saputra Hasibuan menyatakan polemik masa jabatan Kapolri merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
  • Penarikan menunjukkan adanya kesadaran pemohon mengenai persoalan kewenangan dan keterbatasan konstruksi gugatan.
  • Komentar tersebut disampaikan oleh anggota Kompolnas periode 2012-2016.
  • Dosen Politik Hukum Kepolisian menyebut Presiden berwenang menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
  • Keputusan Presiden tetap harus memiliki dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tagar Terkait
#kapolri#uji materi#mk#uu polri#edi saputra hasibuan#kompolnas#masa jabatan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya