Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Gugatan Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian Berpotensi Tak Diterima MK

Rabu, 9 September 2026, 13:13 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang mempersoalkan penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara berpotensi tidak diterima MK karena tidak memenuhi syarat formil. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai UU 5/2026 justru memberikan kerangka hukum jelas dan tegas mengenai penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian berdasarkan kebutuhan dan keterkaitan tugas. Edi juga menegaskan MK sebelumnya telah menyatakan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan tertentu yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, termasuk pengaturan jabatan ASN tertentu yang harus dituangkan secara jelas dalam undang-undang.

Poin-Poin Utama

  • Gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri berpotensi tidak diterima MK karena syarat formil tidak terpenuhi.
  • Edi Saputra Hasibuan dari Universitas Bhayangkara Jakarta menanggapi sebagai pemerhati hukum pidana.
  • UU 5/2026 mengatur kerangka hukum penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian berdasarkan kebutuhan dan keterkaitan tugas fungsi kepolisian.
  • Edi menyatakan penempatan anggota Polri di kementerian harus didasarkan pada tugas dan kebutuhan institusi, bukan sebagai rangkap jabatan tanpa batas.
  • Edi Saputra Hasibuan tercatat sebagai Anggota Kompolnas periode 2012-2016.
  • Pernyataan Edi diberikan pada hari Rabu, 9 September 2026.
  • MK sebelumnya menegaskan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan tertentu yang berkaitan dengan kepolisian.
  • Pada Januari 2026, MK menyatakan pengaturan jabatan ASN tertentu bagi anggota Polri harus dituangkan jelas dalam undang-undang.
Tagar Terkait
#polri#mahkamah konstitusi#uji materi#uu polri#kompolnas#jabatan sipil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya