Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Mantan staf Kemenag, Ridwan, mengakui mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024 senilai USD 5.000 per jemaah dengan total USD 905 ribu dari 181 jemaah. Dalam sidang Tipikor Jakarta, jaksa mendalami aliran dana USD 271.500 yang diduga mengalir ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, namun Ridwan menyebut aliran tersebut belum jelas. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama tiga terdakwa lainnya.
Poin-Poin Utama
- Mantan staf Kemenag Ridwan mengakui mengumpulkan fee percepatan haji khusus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026).
- Fee percepatan haji khusus tahun 2023 ditetapkan sebesar USD 5.000 per jemaah (sekitar Rp 88 juta).
- Total fee percepatan yang dikumpulkan Ridwan pada 2023 mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah.
- Fee percepatan yang dikumpulkan pada 2024 senilai USD 2.500 per jemaah.
- Jaksa menduga USD 271.500 dari total fee 2023 mengalir ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Ridwan menyatakan aliran dana ke Yaqut belum jelas dan menyebut ada BAP lanjutan.
- Terdakwa kasus ini terdiri dari empat nama: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
- Ishfah Abidal Azis merupakan mantan staf khusus Yaqut.
- Asrul Azis Taba menjabat sebagai Ketum Asosiasi Kesthuri.
- Ismail Adham menjabat sebagai Director Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Ridwan menyatakan fee dikumpulkan dari travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Ridwan menyebut dirinya hanya mengamplopkan uang sesuai plotting dan menyerahkannya ke Rizky Fisa Abadi.
- Rizky Fisa Abadi menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
- Mantan Menag Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024.
- Kasus kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.