Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Bendahara Asosiasi Amphuri periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, mengakui pernah memberikan total USD 40 ribu kepada dua pegawai Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk USD 20 ribu kepada Kasubdit Perizinan Haji Khusus dan USD 10 ribu kepada Analis Kebijakan di Ditjen PHU. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus ini.
Poin-Poin Utama
- Tauhid Hamdi, Bendahara Amphuri 2017-2023, memberikan uang USD 40 ribu kepada dua pegawai Kemenag terkait kuota haji tambahan.
- Keterangan Tauhid disampaikan dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 September 2026.
- Terdakwa dalam kasus ini meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
- Tauhid mengaku bertemu dengan Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, pada 2023.
- Rizky meminta bantuan dana untuk renovasi pesantren.
- Tauhid memberikan uang USD 20 ribu kepada Rizky.
- Beberapa jam setelah pemberian uang tersebut, Tauhid menerima tambahan kuota haji sekitar 200 orang.
- Tauhid memberikan tambahan uang USD 10 ribu kepada Rizky saat berada di Mina, Makkah.
- Tauhid juga memberikan bantuan fasilitas hotel dan transportasi untuk kegiatan di Lombok.
- Tauhid mengembalikan uang USD 20 ribu ke rekening penampungan KPK.
- Uang tersebut berasal dari fee percepatan haji tahun 2024.
- Tauhid memberikan uang USD 10 ribu kepada Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024.
- Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Tindakan Yaqut dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.