Ahli di Sidang MK Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP tak Bisa Kendalikan Penyidik Lain
Dalam sidang pengujian UU KUHAP di MK, ahli Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa status Polri sebagai "Penyidik Utama" tidak berarti Polri berhak mengendalikan penyidik dari lembaga lain karena Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur fungsi, bukan kedudukan konstitusional yang lebih tinggi. Ia menilai frasa tersebut semestinya dipahami sebagai penanda keluasan kompetensi Polri menyidik berbagai jenis tindak pidana, sehingga keberadaan PPNS dan penyidik sektoral lainnya tetap dihormati. Ahli kedua, Fachrizal Afandi, menambahkan bahwa koordinasi antarpenyidik tidak boleh berbentuk hierarki atasan-bawahan.
Poin-Poin Utama
- Sidang keempat perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di MK berlangsung pada Selasa (8/9).
- Sidang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Ahli pemohon Susi Dwi Harijanti merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran.
- Susi menyatakan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengatur fungsi Polri, bukan kedudukan konstitusional lebih tinggi.
- Menurut Susi, frasa "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP menandai keluasan kompetensi Polri, bukan kendali atas penyidik lain.
- Susi menilai Polri tidak dapat mengendalikan lembaga lain yang juga mendapat kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang.
- Susi menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama berasal dari undang-undang, bukan langsung dari konstitusi.
- Susi mengusulkan fungsi pengendalian berada di bawah kewenangan pengadilan independen.
- PPNS memperoleh kewenangan penyidikan dari undang-undang sektoral.
- Ahli kedua Fachrizal Afandi merupakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
- Fachrizal menyatakan koordinasi penyidikan tidak boleh menjadi hubungan atasan-bawahan.
- Penyidik Polri memiliki kompetensi umum, sedangkan PPNS dan penyidik tertentu memiliki kompetensi khusus.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.