Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pekerja Toko di Sepaku Ditangkap Diduga Curi Uang Rp85 Juta Milik Bos

Selasa, 8 September 2026, 21:29 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pekerja toko berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku karena diduga mencuri uang tunai milik bosnya di toko sembako Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim, dengan total kerugian korban mencapai Rp85 juta. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi masuk dan mengakui perbuatannya, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp9,7 juta, satu ponsel Infinix, dan satu tas batik. Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan masih mendalami keterangan saksi serta barang bukti.

Poin-Poin Utama

  • Pelaku berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku karena mencuri uang bosnya.
  • Pelaku merupakan warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
  • Kasus pencurian terjadi di toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku pada Minggu, 6 September 2026.
  • Korban mendapati selisih uang yang sebelumnya disimpan di dalam lemari toko.
  • Kerugian korban ditaksir mencapai Rp85 juta.
  • Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
  • Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
  • Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp9.700.000.
  • Barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium.
  • Barang bukti tambahan berupa satu buah tas berwarna biru bermotif batik.
  • Pelaku mengakui semua perbuatannya saat pemeriksaan.
  • Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
  • Ancaman pidana Pasal 476 KUHP yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
  • Kapolres PPU adalah AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin memberikan keterangan pada Selasa, 8 September.
  • Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, pelaku, dan barang bukti untuk melengkapi penyidikan.
Tagar Terkait
#kalimantan timur#penajam paser utara#sepaku#pencurian uang#polsek sepaku#pasal 476 kuhp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya