Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Dua Kelompok Advokat Minta MK Tolak Pengujian UU Polri Baru

Selasa, 8 September 2026, 23:07 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian formil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 dengan dua permohonan yang mempersoalkan proses pembentukannya, termasuk tidak adanya harmonisasi di Baleg DPR dan ketiadaan partisipasi publik yang bermakna. Dua kelompok advokat yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, yaitu Imamuddin (diwakili Putri Adina) dan Henok Thomas bersama Irma Suryani, meminta MK menolak permohonan tersebut dengan alasan revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi kepolisian. Kedua pihak terkait menegaskan proses pembentukan UU telah memenuhi syarat meaningful participation dan penguatan akuntabilitas Polri sudah diakomodasi melalui penguatan Kompolnas serta pembatasan penugasan.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri pada Selasa (8/9/2026).
  • Dua kelompok advokat meminta MK menolak permohonan uji formil dan mempertahankan UU Polri.
  • Permohonan uji formil diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri (251/PUU-XXIV/2026) serta Syamsul Jahidin dkk (258/PUU-XXIV/2026).
  • Pemohon 251/2026 mempersoalkan tidak adanya harmonisasi melalui Badan Legislasi DPR sebelum RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif.
  • Pemohon uji formil juga mendalilkan diabaikannya asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik yang bermakna.
  • Pemohon 258/2026 mendalilkan tidak adanya partisipasi publik menunjukkan adanya autocratic legalism dan abusive lawmaking.
  • Indonesia Police Watch (IPW) dan sejumlah advokat juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut.
  • Pihak terkait Imamuddin, diwakili Putri Adina, menyatakan revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi kepolisian.
  • Putri Adina menegaskan penambahan kewenangan Polri dalam KUHAP baru memerlukan instrumen pengawasan yang memadai.
  • Pihak terkait Henok Thomas dan Irma Suryani menyatakan proses pembentukan UU 5/2026 telah memenuhi syarat meaningful participation.
  • Penguatan akuntabilitas Polri diakomodasi melalui penguatan Kompolnas sesuai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
  • UU 5/2026 mengatur pembatasan penugasan polisi di luar institusi Polri untuk mencegah perluasan pengaruh yang tidak terkendali.
  • UU 5/2026 mengatur batas usia pensiun anggota Polri terkait regenerasi kepemimpinan dan pencegahan konsentrasi kekuasaan.
  • Putri Adina menepis dalil pemohon tentang kurangnya harmonisasi karena pemohon tidak mampu membuktikan benturan norma.
  • Henok Thomas membantah tudingan dokumen revisi ditahan DPR karena naskah RUU Polri dapat diakses publik melalui dpr.go.id.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#putusan mk#advokat#uu polri#uji formil#reformasi polri#komisi percepatan reformasi polri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya