Targetkan 20 Persen Bioetanol pada 2028, Pemerintah Perlu Tambahan 20 Pabrik
Pemerintah menargetkan pencampuran bioetanol ke bensin mencapai E20 pada 2028 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026, sehingga membutuhkan tambahan sekitar 20 pabrik bioetanol selain lima pabrik eksisting yang hanya mampu memproduksi 70.500 kiloliter. Peta jalan bertahap dimulai dari E5 wajib pada 2026, E10 wajib pada 2027, hingga E20 pada 2028, dengan distribusi dimulai di Jawa lalu meluas ke Bali dan Lampung, serta penerapan khusus untuk bensin nonsubsidi. Kementerian ESDM juga menyiapkan harga indeks pasar untuk bahan baku seperti tongkol jagung dan singkong, regulasi pendukung, serta uji teknis bekerja sama dengan Gaikindo, BRIN, dan lembaga terkait.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah targetkan pencampuran bensin dengan bioetanol 20 persen (E20) pada 2028.
- Mencapai E20 pada 2028 butuh tambahan sekitar 20 pabrik bioetanol.
- Pencampuran E5 wajib berlaku pada 2026 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026.
- Pada 2027 berlaku minimal E5, dengan target lebih baik E10.
- Pada 2028 E10 wajib, dengan target lebih baik E20, dipertahankan sampai 2030.
- Distribusi E5 saat ini berlaku di Pulau Jawa.
- Pada 2027-2028 penerapan E5 ditargetkan meluas ke Pulau Bali.
- Pada 2029-2030 penyebaran ditargetkan meluas ke Lampung.
- Pencampuran bioetanol diterapkan pada bensin nonsubsidi.
- Permintaan bensin nonsubsidi 6,65 juta kiloliter pada 2026, naik menjadi 7,35 juta kiloliter pada 2030.
- Kebutuhan bioetanol 333.000 kiloliter pada 2026 dan 681.000 kiloliter pada 2027.
- Pada 2028 kebutuhan bioetanol mencapai 1,39 juta kiloliter bila E20 diterapkan.
- Kebutuhan bioetanol pada 2029-2030 mencapai 1,43 juta-1,47 juta kiloliter.
- Saat ini Pertamina bisa mengumpulkan 70.500 kiloliter bioetanol dari lima pabrik.
- Pada 2027 diharapkan ada tambahan 15 pabrik dengan kapasitas 373.000 kiloliter bioetanol.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.