Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

12 Negara Eropa Akan Jatuhkan Sanksi Permukiman Israel di Tepi Barat

Rabu, 9 September 2026, 00:27 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Dua belas negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, mengumumkan sanksi terhadap perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan pemukim dan ekspansi permukiman. Langkah ini mendapat hambatan di tingkat Uni Eropa akibat penolakan beberapa negara anggota, meskipun Irlandia dan Spanyol telah lebih dulu bertindak. Para menteri luar negeri menekankan bahwa tindakan Israel tersebut merusak kemungkinan solusi dua negara dan mendesak pertanggungjawaban atas kekerasan pemukim.

Poin-Poin Utama

  • 12 negara Eropa akan jatuhkan sanksi perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat.
  • Negara-negara tersebut termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis.
  • Sanksi juga direncanakan oleh Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.
  • Pernyataan bersama dikeluarkan oleh menteri luar negeri ke-12 negara pada Selasa (8/9/2026).
  • Sanksi menyusul meningkatnya serangan pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina.
  • Irlandia dan Spanyol telah mengambil langkah pembatasan perdagangan lebih dulu.
  • Prancis telah mendorong Uni Eropa selama berminggu-minggu untuk mengambil keputusan serupa.
  • Upaya Prancis terhambat oleh penolakan beberapa negara anggota Uni Eropa.
  • Menteri menyatakan tindakan Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara.
  • Tingkat kekerasan pemukim dan perluasan permukiman disebut belum pernah terjadi sebelumnya.
  • Pemerintah Israel didesak menghentikan perluasan permukiman dan wewenang administratif sipil.
  • Israel didesak memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan pemukim.
  • Israel didesak menyelidiki tuduhan terhadap pasukannya.
  • 12 negara menegaskan niat terapkan pembatasan nasional dan/atau dukung pembatasan tingkat Eropa.
  • Pembatasan berlaku untuk perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional.
Tagar Terkait
#israel#palestina#inggris#tepi barat#sanksi#kanada#prancis#permukiman ilegal#eropa#hubungan internasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya