Foto Pertemuan Bos Maktour-Eks Menag Dibongkar di Sidang Kuota Haji
Sidang kasus korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat mengungkap foto pertemuan Forum SATHU dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 16 November 2023, yang dihadiri Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur serta sejumlah pejabat asosiasi travel haji. Jaksa KPK mengonfirmasi keterangan saksi Ridwan Kurniawan melalui BAP yang menyebut rencana Maktour mengakomodir PIHK membayar biaya kuota tambahan haji untuk diberikan ke Yaqut melalui Gus Alex. Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji 2023-2024.
Poin-Poin Utama
- Sidang kasus korupsi kuota haji berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026).
- Pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbongkar dalam persidangan.
- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hadir dalam pertemuan tersebut.
- Jaksa KPK menunjukkan foto pertemuan itu kepada saksi Ridwan Kurniawan untuk konfirmasi.
- Pertemuan terjadi sekitar tanggal 16 November 2023.
- Forum Sathu melalui PT Maktour merencanakan mengakomodir PIHK yang membayar biaya atas kuota tambahan haji untuk diberikan kepada Yaqut melalui Gus Alex.
- Informasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 sudah ada saat pertemuan.
- Ridwan Kurniawan mengakui keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Ridwan tidak dapat mengidentifikasi seluruh orang dalam foto pertemuan.
- Berdasarkan BAP, foto pertemuan dari kanan ke kiri berisi Ismail (PT Maktour), Muharram Ahmad (Sekjen Forum Sathu), Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesturi), Yaqut, Fuad Hasan Masyhur (pemilik PT Maktour), Tauhid Hamdi (PT Alhamdi Global Wisata, bendahara AMPHURI), dan Farid Aljawi (PT Tur Silaturrahmi Nabi, Sekjen AMPHURI).
- Yaqut Cholil Qoumas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024.
- Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.