Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pemkot Balikpapan Siap Bayar Ganti Rugi Jalan Umum Usai Verifikasi BPN

Rabu, 9 September 2026, 03:01 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Pemkot Balikpapan siap membayar ganti rugi lahan bersertifikat milik Ratna Kumala sepanjang sekitar 1.500 meter di Taman Bukit Sari VIP I yang selama puluhan tahun difungsikan sebagai jalan umum tanpa kompensasi. Pembayaran akan diproses setelah BPN memverifikasi keabsahan sertifikat kepemilikan, Disperkim meneliti status lahan (pribadi atau fasilitas umum pengembang), dan KJPP independen menetapkan nilai kompensasi. DPRD Balikpapan melalui Komisi I mengawal penyelesaian sengketa ini secara berkeadilan agar status jalan poros tersebut sah secara hukum.

Poin-Poin Utama

  • Pemkot Balikpapan siap bayar ganti rugi lahan jalan umum di Taman Bukit Sari VIP I, Graha Indah, Balikpapan Utara.
  • Pembayaran dilakukan setelah BPN memverifikasi keabsahan sertifikat kepemilikan lahan.
  • Asisten I Setda Balikpapan Zulkifli sampaikan pernyataan tersebut usai RDP di DPRD Balikpapan pada Selasa.
  • Warga pengaju klaim hanya perlu meminta BPN Balikpapan memverifikasi alas hak.
  • Lahan disengketakan memiliki sertifikat atas nama Ratna Kumala sejak tahun 1983.
  • Kuasa hukum warga Muhammad Rifai dan Dewi Decanova mengajukan klaim ganti rugi.
  • Ruas jalan memiliki panjang sekitar 1.500 meter.
  • Jalan tersebut telah menjadi akses utama warga selama puluhan tahun.
  • Awalnya jalan berupa jalur tanah hasil pembangunan swadaya masyarakat penghubung Taman Bukit Sari VIP I ke Batu Ratna.
  • Dinas Pekerjaan Umum (DPU) meningkatkan kualitas jalan menjadi aspal tanpa verifikasi status lahan terlebih dahulu.
  • BPN Balikpapan menyatakan dokumen sertifikat sah dan pengukuran ulang sesuai lokasi badan jalan.
  • Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto sebut tanah saat ini menjadi jalan poros kawasan Taman Sari.
  • Disperkim Balikpapan akan meneliti status lahan untuk memastikan kepemilikan pribadi atau fasilitas umum dari pengembang.
  • Nilai kompensasi belum ditetapkan, menunggu penilaian KJPP independen setelah legalitas klir.
  • Komisi I DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa secara berkeadilan.
Tagar Terkait
#bpn#balikpapan#sertifikat tanah#ganti rugi lahan#jalan umum#graha indah#dprd balikpapan#fasilitas umum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya