Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Anggota Komisi II DPR Ungkap soal Usulan Pengadilan Agraria di RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 September 2026, 07:31 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan pembentukan Pengadilan Agraria dalam pembahasan RUU Reforma Agraria guna menangani sengketa agraria, karena peradilan umum selama puluhan tahun dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Deddy menilai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak cukup karena keputusannya tidak memiliki kekuatan eksekusi yang mengikat. Usulan tersebut tidak dihapus, melainkan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung untuk menghasilkan putusan yang final and binding.

Poin-Poin Utama

  • RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
  • Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus merupakan Ketua DPP PDIP.
  • Usulan Pengadilan Agraria muncul dalam pembahasan Panja RUU Reforma Agraria.
  • Usulan Pengadilan Agraria tidak dihapus, tetapi menunggu DIM dari pemerintah.
  • Usulan Pengadilan Agraria akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung.
  • Deddy menyatakan Pengadilan Agraria dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria.
  • Pengadilan Agraria diperlukan agar putusan memiliki kekuatan eksekusi.
  • Persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun.
  • Konflik agraria masih terus terjadi meski telah ditangani peradilan umum.
  • Masyarakat merasa keadilan belum dapat diberikan oleh lembaga peradilan.
  • Deddy menilai pembentukan BRAN tidak cukup menangani sengketa agraria.
  • BRAN berpotensi tidak memiliki kekuatan memaksa tanpa keputusan pengadilan.
  • Sengketa agraria terkait kebijakan dan pidana.
  • Pembahasan RUU dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
  • Rapat memutuskan usulan Pengadilan Agraria didiskusikan lebih lanjut dengan MA agar putusan final and binding.
Tagar Terkait
#ruu reforma agraria#bran#mahkamah agung#komisi ii dpr#pengadilan agraria#deddy sitorus#sengketa agraria
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya