Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Negatif

MBG Watch Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana

Rabu, 9 September 2026, 07:41 WIB Sumber: Republika Dibaca 5 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Anggota MBG Watch Galau D. Muhammad menyatakan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mengajukan gugatan pidana dengan dasar KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023, serta MBG Watch siap mendampingi proses...

Sorotan Poin Topik

  • MBG Watch member Galau D. Muhammad stated victims of alleged MBG food poisoning can file criminal lawsuits.
  • Legal basis cited includes the Indonesian Criminal Code and Law Number 1 of 2023 on criminal sanctions for food distribution...
Tagar Terkait
#mbg#sppg#keracunan mbg#kuhp#mbg watch#sman 1 lasem#gugatan pidana
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya