5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir dan berpotensi mengurangi kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dalam sidang pendahuluan perkara 357/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Adies Kadir sempat melontarkan pertanyaan bernuansa soal kekuatan gaib dan pengalaman berkaitan santet, dan mengakui kesulitan menentukan legal standing pemohon. Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.
Poin-Poin Utama
- Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materi Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
- Perkara terdaftar nomor 357/PUU-XXIV/2026.
- Pasal yang digugat dikenal masyarakat sebagai pasal santet karena melarang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib.
- Objek uji adalah frasa 'memberi harapan' dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Kelima pemohon: Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
- Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pendahuluan.
- Saldi Isra bertanya langsung kepada pemohon apakah memiliki kekuatan gaib; seluruh pemohon menjawab tidak.
- Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku bingung memberi nasihat karena perkara menyangkut pasal perdukunan/santet.
- Adies Kadir menanyakan pengalaman menyantet atau disantet; seluruh pemohon menjawab belum pernah.
- Adies juga menanyakan pengalaman berguru menjadi dukun santet; jawaban seluruh pemohon negatif.
- Para pemohon menilai frasa 'memberi harapan' tidak memiliki parameter jelas sehingga rentan multitafsir.
- Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal kepastian hukum.
- Pemohon juga menilai frasa itu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
- Para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai aktif meyakinkan orang lain dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental/fisik.
- Adies Kadur tetap memberi nasihat terkait Peraturan MK meski mengaku bingung dengan legal standing pemohon.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.