Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil Pasal 252 ayat (1) KUHP baru tentang perdukunan (pasal santet) ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan frasa "memberi harapan" yang dianggap vague norma dan berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum. Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim mempertanyakan legal standing kelima pemohon karena tidak ada kerugian langsung baik sebagai pelaku, korban, maupun murid dukun, serta menilai permohonan perlu diperbaiki referensinya. Majelis memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan alat bukti, atau menarik permohonan karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (8/9/2026).
- Perkara uji materiil Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pemohon lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam).
- Nama pemohon: Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
- Objek uji frasa "memberi harapan" pada pasal santet atau perdukunan.
- Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
- Pemohon nilai frasa "memberi harapan" tidak jelas parameternya atau vague norma.
- Pemohon sebut frasa tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
- Saldi Isra tanya langsung apakah pemohon memiliki kekuatan gaib.
- Pemohon jawab kompak tidak memiliki kekuatan gaib.
- Hakim Adies Kadir bingung beri penasihatan karena tidak ada kerugian langsung dialami pemohon.
- Majelis hakim minta pemohon perbarui rujukan Peraturan MK (PMK) danbaiki bagian posita.
- Petitum minta frasa "memberi harapan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Tiga opsi diberikan: teruskan tanpa perbaiki, perbaiki dengan alat bukti, atau tarik permohonan.
- Sumber kutipan risalah persidangan MK, Rabu (9/9), dan laporan (Ant/P-4).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.