Tobat Ekologi, Upaya Hentikan Kerusakan dan Memulihkan Lingkungan
MUI menyerukan tobat ekologi sebagai bagian dari tobat nasional atas kerusakan lingkungan akibat perbuatan manusia, yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar penyesalan. Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan keagamaan. Ia mengajak seluruh pihak, khususnya yang terlibat dalam kerusakan hutan, untuk melakukan tobat nasuha serta gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf sebagai langkah konkret pemulihan lingkungan.
Poin-Poin Utama
- Tobat ekologi adalah bagian dari tobat nasional atas kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
- Konsep ini dipromosikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan.
- Buya Amirsyah menyatakan pernyataan tersebut dalam seminar di Medan, Sumatera Utara.
- Pesan utama didukung oleh Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
- Deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia disebut masih menjadi tantangan serius.
- Pengelolaan sumber daya alam diminta tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi.
- Pengelolaan SDA harus memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai keagamaan.
- Buya Amirsyah mengajak pihak yang terlibat kerusakan hutan dan lingkungan melakukan tobat nasuha.
- Tobat nasuha harus diwujudkan dalam langkah konkret.
- Gerakan kedua yang diajukan adalah Wakaf Hijau atau Green Waqf.
- Wakaf Hijau mencakup pengembangan wakaf hutan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.