Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Rabu, 9 September 2026, 14:57 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada Rabu (9/9) pukul 10.00 WIB di usia 76 tahun akibat faktor kesehatan, dan akan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia kelahiran 3 Agustus 1950 ini mengabdikan kariernya di Kejaksaan sejak 1980, menempati berbagai posisi strategis seperti Kepala Kejari di beberapa kota dan Kajati, hingga puncak karier sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (2006) dan Wakil Jaksa Agung (Agustus 2009). Ia mengundurkan diri hanya sekitar tiga bulan setelah dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung karena terseret polemik dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Poin-Poin Utama

  • Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
  • Kabar kematian dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (9/9).
  • Penyebab kematian adalah faktor kesehatan.
  • Almarhum dijadwalkan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sore.
  • Abdul Hakim Ritonga lahir pada 3 Agustus 1950, meninggal di usia 76 tahun.
  • Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Memulai karier di Kejaksaan pada tahun 1980.
  • Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Tarakan, Bogor, Tangerang, dan Jakarta Timur.
  • Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.
  • Diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Desember 2006.
  • Menjadi Wakil Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M/2009.
  • Dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada 12 Agustus 2009.
  • Mengajukan pengunduran diri pada 5 November 2009.
  • Pengunduran diri terkait polemik dugaan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
  • Ritonga menyatakan keputusan mundur diambil sendiri demi menjaga nama baik institusi.
Tagar Terkait
#kpk#kejaksaan agung#wakil jaksa agung#abdul hakim ritonga#bibit samad rianto#chandra m. hamzah#san diego hills
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya