Andrie Yunus dan Bayang-bayang Maladministrasi
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus belum tuntas karena proses hukum mandek dan penanganan perkara terindikasi maladministrasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum melalui putusan LP/A/222/III/2026 karena menemukan penundaan dan pelimpahan tanpa kejelasan. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan kesungguhan penyidikan, kasus ini berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan yang bekerja secara diam-diam bagi korban.
Poin-Poin Utama
- Andrie Yunus, aktivis KontraS, menjadi korban penyiraman air keras.
- Pada 2 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum perkara Andrie Yunus.
- Dasar perintah pengadilan tersebut ialah Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026.
- Hakim menilai penanganan perkara mengalami penundaan tanpa alasan yang sah.
- Hakim menyebut pelimpahan penanganan perkara dilakukan tanpa kejelasan.
- Hakim menyatakan penghentian penyidikan dilakukan secara tidak sah.
- Polda Metro Jaya menjadi pihak yang diperintahkan melanjutkan penyidikan.
- Kasus ini memunculkan pertanyaan soal potensi maladministrasi di tubuh Polri.
- Risiko penundaan berlarut meliputi hilangnya relevansi bukti, tekanan atau lupa pada saksi, dan kaburnya jejak aktor lain.
- Korban dipaksa menunggu sementara pihak yang diduga terlibat berpotensi memanfaatkan waktu menghapus jejak.
- Publik mempertanyakan kapan setiap tindakan penyidikan dilakukan.
- Publik mempertanyakan dasar penundaan penyidikan yang dilakukan.
- Publik mempertanyakan perkembangan konkret penyidikan saat ini.
- Publik mempertanyakan siapa bertanggung jawab atas setiap tahapan proses hukum.
- Publik mempertanyakan mengapa dugaan keterlibatan pihak lain belum jelas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.