KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya Peran Penting dalam Kasus Pemerasan
usul uang, dugaan penggunaan untuk kebutuhan pribadi bupati dan keluarganya, serta menjerat dengan pasal 12e dan 12B. Noor Faizah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 7 September 2026 sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Poin-Poin Utama
- KPK menduga istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, punya peran penting dalam kasus pemerasan.
- Bupati Pemalang nonaktif bernama Anom Widiyantoro.
- Istri bupati bernama Noor Faizah Maenofie.
- Kasus merupakan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- KPKOTT pada akhir Juli 2025 menangkap Bupati Pemalang.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada Senin, 7 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
- KPK menduga Noor Faizah menyiapkan uang hasil pemerasan yang dibawa Bupati saat OTT.
- Penyidik akan mengusut asal uang dan kemungkinan disiapkan oleh istri Bupati.
- Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang penerimaan lainnya.
- KPK menduga uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati dan keluarganya.
- KPK memanggil Noor Faizah pada Senin, 7 September 2026, untuk diperiksa.
- Noor Faizah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah.
- KPK belum memastikan alasan ketidakhadiran Noor Faizah.
- KPK akan mendalami kemungkinan penerimaan dari pihak swasta atau pihak di lingkungan Pemkab Pemalang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.