Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya Peran Penting dalam Kasus Pemerasan

Selasa, 8 September 2026, 09:05 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

usul uang, dugaan penggunaan untuk kebutuhan pribadi bupati dan keluarganya, serta menjerat dengan pasal 12e dan 12B. Noor Faizah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 7 September 2026 sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Poin-Poin Utama

  • KPK menduga istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, punya peran penting dalam kasus pemerasan.
  • Bupati Pemalang nonaktif bernama Anom Widiyantoro.
  • Istri bupati bernama Noor Faizah Maenofie.
  • Kasus merupakan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  • KPKOTT pada akhir Juli 2025 menangkap Bupati Pemalang.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada Senin, 7 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
  • KPK menduga Noor Faizah menyiapkan uang hasil pemerasan yang dibawa Bupati saat OTT.
  • Penyidik akan mengusut asal uang dan kemungkinan disiapkan oleh istri Bupati.
  • Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang penerimaan lainnya.
  • KPK menduga uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati dan keluarganya.
  • KPK memanggil Noor Faizah pada Senin, 7 September 2026, untuk diperiksa.
  • Noor Faizah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah.
  • KPK belum memastikan alasan ketidakhadiran Noor Faizah.
  • KPK akan mendalami kemungkinan penerimaan dari pihak swasta atau pihak di lingkungan Pemkab Pemalang.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#ott#anom widiyantoro#bupati pemalang#pemerasan#pemkab pemalang#noor faizah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya