Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Kejagung memeriksa empat saksi, termasuk seorang direktur BUMN, untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017–2020. PT CNI diduga memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor, meski RKAB belum dimiliki, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp401.653.737.469,69. PT CNI telah menyerahkan Rp401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri.
Poin-Poin Utama
- Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI pada Rabu (9/9/2026).
- Empat saksi yang diperiksa meliputi tiga karyawan BUMN dan satu direktur BUMN.
- Karyawan BUMN yang diperiksa berinisial DS, H (Kendari), dan A (Palu).
- Direktur BUMN yang diperiksa berinisial DA.
- Kasus dugaan korupsi terjadi pada periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara.
- PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor.
- Syarat ekspor mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen, namun dokumen diatur di bawah ambang tersebut.
- PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
- PT CNI belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor pada 2017-2019.
- Kerugian keuangan negara mencapai Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan laporan BPK.
- PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung.
- Uang tersebut disita dan dititipkan pada rekening RPL di Bank Mandiri.
- Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
- Penyidik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengungkap kasus ini dalam jumpa pers pada Senin (31/8).
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pemeriksaan saksi melalui keterangan resmi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.