Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejagung memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020 di PT CNI, termasuk direksi aktif dan mantan direksi, untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Hingga kini penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta mengantongi laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP RI.
Poin-Poin Utama
- Kejagung periksa 4 saksi kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 pada 8 September 2026.
- Penyidik Jampidsus lakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
- Empat saksi diperiksa termasuk ASS (CC PT CNI), DS (mantan direksi PT CNI 2017/ pemegang saham), DR (direksi PT CNI 2024-sekarang), dan S (staf PT CNI).
- Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
- Total 116 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
- Tiga orang ahli juga telah diperiksa oleh penyidik.
- Penyidik telah menyita 143 dokumen dengan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Penyidik lakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
- BPKP RI keluarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara.
- Kasus ini melibatkan PT CNI dan berlokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna umumkan pemeriksaan pada 9 September 2026.
- Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar gelar konferensi pers pada 31 Agustus 2026.
- Penyidik tekankan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
- Penyidik junjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.