Wamendagri Tagih Komitmen 26 Pemda Papua soal Pencairan Otsus Tahap II
Wamendagri Ribka Haluk menagih komitmen 26 pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum melengkapi berkas administrasi sehingga penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahap II 2026 terancam tertunda. Pemerintah pusat telah mempermudah syarat, cukup dengan 50 persen realisasi dan laporan kinerja tahap I, serta tetap membuka pendampingan teknis bagi daerah yang kesulitan. Ribka menekankan pentingnya percepatan administrasi, transparansi, dan tata kelola berdasarkan prinsip 5T agar dana Otsus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Ribka Haluk menagih komitmen 26 Pemda di Tanah Papua terkait pencairan Dana Otsus Tahap II 2026.
- Hingga awal September 2026, 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi penyaluran Dana Otsus.
- Penyaluran Dana Otsus Tahap II tersebar di provinsi dan kabupaten/kota pada enam wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
- Pemerintah pusat melonggarkan syarat penyaluran menjadi minimal 50 persen realisasi anggaran Tahap I disertai laporan kinerja.
- Pemda juga wajib menyertakan laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan pertanggungjawaban harus mencakup capaian keluaran program kegiatan.
- Ribka menargetkan penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat dipercepat setelah syarat administrasi dipenuhi.
- Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota memerintahkan staf teknis mempercepat pengurusan berkas.
- Tata kelola Dana Otsus wajib berpegang pada prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, berorientasi hasil.
- Penggunaan dana harus menyertakan data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address.
- Pembenahan tata kelola dilakukan setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.
- Pemerintah menjadikan 2025 sebagai tonggak perbaikan menyeluruh tata kelola Dana Otsus.
- Pemerintah pusat membuka ruang pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang menghadapi kendala teknis.
- Pemda diimbau aktif berkoordinasi jika menemui kesulitan dalam pengurusan dokumen penyaluran.
- Ribka menegaskan Dana Otonomi Khusus ditujukan untuk kepentingan masyarakat Papua.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.