Reka Ulang Kasus Narkoba, Bos Planet Batam dkk Peragakan 26 Adegan
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam Planet Batam dengan 26 adegan dan 14 tersangka, termasuk pemilik Planet Batam Yuwanky dan pemasok Basri Lewaimang. Proses rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Barelang pada 9 September 2026 tersebut mendapat pengawalan dari 90 personel gabungan Bareskrim, Polda Kepri, Polres Barelang, dan Satbrimob. Kasus ini berawal dari penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam pada 10 Agustus 2026 oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Poin-Poin Utama
- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gelar rekonstruksi kasus narkotika di tiga kelab malam Batam.
- Total 26 adegan diperagakan 14 tersangka.
- Lokasi rekonstruksi: Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam, Kepri.
- Rincian adegan: 14 di Planet 2, 10 di Planet 1, 2 di Planet 2 (lihat klarifikasi).
- Dua tersangka utama: Yuwanky (pemilik Planet Batam) dan Basri Lewaimang (pemasok narkotika).
- Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, memimpin konferensi pers.
- Konferensi pers berlangsung di Mapolres Barelang, Batam, Kepri, Rabu (9/9/2026).
- 90 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan rekonstruksi.
- Personel berasal dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, Polres Barelang, dan Satbrimob Polda Kepri.
- Rekonstruksi berjalan tanpa kendala.
- Penindakan awal dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
- Tim gabungan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, AKBP Titus Yudho Ully, dan dipimpin langsung Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso.
- Grebek terjadi pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam.
- Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri saat itu dijabat Brigjen Eko Hadi Santoso.
- Bareskrim Polri sebelumnya gencar menindak kelab malam yang diduga menjadi sarang narkotika.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.