Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Batas Desa Definitif Dinilai akan Penuhi Hak Pertanahan Warga

Rabu, 9 September 2026, 23:32 WIB Sumber: Republika Dibaca 3 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Kemendagri melalui program ILASPP (2025–2029) mempercepat penegasan batas desa definitif untuk memenuhi hak pertanahan warga secara administratif dan yuridis. Tahap-1 tahun 2026 telah diselesaikan di tiga kabupaten (Bolaang Mongondow, Donggala, Toli-Toli), dengan...

Sorotan Poin Topik

  • Indonesia's Kemendagri stresses urgent need for definitive village boundary delineation to secure land administration rights.
  • ILASPP program runs from 2025 to 2029 under Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Tagar Terkait
#kemendagri#pertanahan#ilaspp#batas desa#pemdes#screening lingkungan
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya