Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lakukan Percepatan Penegasan Batas Desa Tahap 2 di 8 Kabupaten

Rabu, 9 September 2026, 16:45 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa definitif melalui program ILASPP (2025-2029), dengan Tahap-1 di 2026 telah diselesaikan di tiga kabupaten (Bolaang Mongondow, Donggala, Toli-Toli), dan kini Tahap-2 dimulai di delapan kabupaten dengan lima di antaranya (Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo) hadir di Yogyakarta untuk bimbingan teknis skrining risiko lingkungan dan sosial. Skrining ini bertujuan mendeteksi dampak negatif, memetakan desa tanpa potensi masalah agar bisa langsung melanjutkan proses, serta memfasilitasi dan memediasi desa yang memiliki potensi masalah secara berjenjang hingga tingkat bupati, seperti keberhasilan Tahap-1 di Bolaang Mongondow yang berhasil menyepakati seluruh desa setelah mediasi bupati.

Poin-Poin Utama

  • Ditjen Bina Pemdes Kemendagri percepat penegasan batas desa tahap 2 di 8 kabupaten.
  • Program ILASPP berjalan 2025–2029.
  • Tahap 1 tahun 2026 rampung di 3 kabupaten: Bolaang Mongondow, Donggala, Toli-Toli.
  • Tahap 2 tahun 2026 target 8 kabupaten.
  • 5 dari 8 kabupaten tahap 2 hadiri bimtek di Yogyakarta: Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo.
  • Bimtek digelar Rabu, 9 September 2026.
  • Bimtek bahas skrining analisis risiko lingkungan dan sosial.
  • Tujuan skrining: deteksi dan minimalkan dampak negatif lingkungan-sosial.
  • Hasil analisa dipakai untuk mitigasi risiko dan acuan pengamanan lingkungan-sosial.
  • Bolaang Mongondow punya 200 desa; 16 desa berpotensi masalah saat skrining.
  • Saat Kick Off Meeting, 12 desa di Bolaang Mongondow masih berpotensi masalah.
  • 6 desa di Bolaang Mongondow belum sepakat, difasilitasi Bupati hingga sepakat semua.
  • Toli-Toli: 4 desa sampai ke jenjang Bupati untuk penyelesaian masalah.
  • Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri bernama Murtono.
  • Penegasan batas desa beri kepastian hukum administratif dan yuridis untuk legalitas pertanahan.
Tagar Terkait
#kemendagri#ilaspp#batas desa#pemdes#pemerintahan desa#bina pemdes
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya