Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP baru, sehingga delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden kini hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan mereka sendiri. Putusan ini menutup ruang pelaporan oleh pihak lain, tetapi perlindungan kebebasan berpendapat belum sepenuhnya terjamin karena aparat penegak hukum masih perlu standar jelas untuk membedakan kritik kebijakan dari serangan pribadi. Pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta UU ITE masih berpotensi menimbulkan chilling effect, terutama bagi aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP baru.
- Dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri.
- MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
- Dalam KUHP lama, Pasal 220 membuka ruang tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.
- 20 tahun lalu, MK menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945.
- Pasal penghinaan Presiden kembali hadir dalam KUHP baru dengan rumusan berbeda sebelum kini ditiadakan kembali.
- Pasal 218 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
- Penjelasan Pasal 218 mengecualikan kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Pemerintah dan DPR berpendapat KUHP baru telah membedakan kritik dari penghinaan.
- Frasa "kehormatan", "harkat dan martabat", dan "kepentingan umum" dalam pasal tersebut membutuhkan penafsiran bahasa dan hukum praktis.
- Para pemohon uji materiil menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" terlalu abstrak dan berpotensi menimbulkan chilling effect.
- Chilling effect merujuk pada situasi ketika orang memilih diam karena takut berhadapan dengan hukum.
- Dalam setahun terakhir, aksi demonstrasi dan ekspresi digital masih marak dibatasi oleh pasal-pasal lain dalam KUHP dan UU ITE.
- Kajian bertajuk Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation menyoroti pembatasan kebebasan berbicara juga muncul melalui aturan pencemaran nama baik dan ujaran kebani.
- Kajian tersebut juga menyoroti dampak aturan tersebut terhadap aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Theconversation.com.