Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Kamis, 10 September 2026, 02:30 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

PT Pelindo (Persero) Regional 4 dan Kejati Maluku resmi menandatangani perjanjian kerja sama di Makassar untuk memperkuat sinergi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan mitigasi risiko hukum dan mendukung kelancaran operasional Pelindo Regional 4 di wilayah Maluku melalui pendampingan hukum sejak tahap awal.

Poin-Poin Utama

  • Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku resmi memperkuat sinergi penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
  • Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar.
  • Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menyatakan kolaborasi ini wujud komitmen koordinasi kedua pihak.
  • Perjanjian ditandatangani bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar.
  • Penandatanganan berlangsung di lantai 7 kantor Pelindo Regional 4.
  • Kegiatan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejati Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
  • Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai kewenangan kejaksaan.
  • Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama ini.
  • Inisiatif ini ditargetkan meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan Pelindo Regional 4.
  • Kerja sama diarahkan memperkuat mitigasi risiko hukum dalam kegiatan bisnis dan operasional perusahaan.
  • Cakupan operasional kerja sama difokuskan di wilayah Maluku.
  • Datuk Rosihan Anwar menilai kerja sama sebagai landasan penting memperkuat koordinasi hukum bagi Pelindo.
  • Pendampingan hukum direncanakan sejak tahap awal kegiatan operasional.
  • Komunikasi dan koordinasi dinilai krusial untuk identifikasi dini potensi risiko hukum.
  • Tujuan akhir kerja sama adalah mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Tagar Terkait
#makassar#perdata#pelindo regional 4#kejati maluku#sinergi hukum#tata usaha negara#jaksa pengacara negara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya