Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Nasional Netral

Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?

Minggu, 6 September 2026, 10:00 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Lahirnya UU Desa pada 2014 menandai pergeseran paradigma desa dari unit administratif menjadi ruang otonom dengan kewenangan lokal, didukung akumulasi Dana Desa sebesar Rp609,9 triliun sepanjang 2015-2024. Meskipun dukungan fiskal besar, kemiskinan perdesaan Maret 2026 tetap tinggi di angka 10,67% dibandingkan perkotaan 6,34%, menunjukkan pembangunan desa belum selesai dan kemandirian sejati bukan sekadar infrastruktur fisik melainkan kemampuan masyarakat menciptakan penghidupan layak dan menjaga masa depan generasinya.

Poin-Poin Utama

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir pada tahun 2014.
  • UU Desa mengubah paradigma desa dari unit administratif menjadi ruang hidup dengan kewenangan lokal.
  • UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Desa.
  • Dana Desa pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20,77 triliun.
  • Akumulasi Dana Desa periode 2015-2024 mencapai sekitar Rp609,9 triliun.
  • Alokasi Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp71 triliun.
  • APBN 2025 kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun.
  • Dana Desa 2025 diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting.
  • Dana Desa juga mendukung ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur padat karya.
  • Transformasi desa digital menjadi salah satu sasaran alokasi Dana Desa.
  • Tingkat kemiskinan perdesaan pada Maret 2026 mencapai 10,67% atau sekitar 12,10 juta orang.
  • Tingkat kemiskinan perkotaan sebesar 6,34% atau sekitar 10,83 juta orang.
  • Kemiskinan perdesaan jauh lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan.
  • Kemandirian desa mencakup kemampuan menciptakan penghidupan layak dan memperkuat kelembagaan ekonomi lokal.
  • Desa dipandang sebagai benteng terakhir ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Tagar Terkait
#opini#pemerintah desa#uu desa#potensi desa#kesejahteraan masyarakat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya