Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Ganti Rugi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan ganti rugi untuk tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo. Di sidang yang beragendakan Duplik dan pembuktian pada 10 September 2026, kubu Roy Suryo selaku pemohon menghadirkan 2 orang ahli, sementara termohon tidak mengajukan duplik dan tetap pada jawabannya. Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan mempersilakan pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan ganti kerugian.
- Roy Suryo yakni tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Kasus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Sidang beragendakan Duplik dilanjutkan pembuktian dari pemohon.
- Roy Suryo selaku pemohon hadirkan 2 orang ahli dalam persidangan.
- Sidang berlangsung di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.
- Termohon tidak mengajukan duplik dan tetap pada jawabannya.
- Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, pimpin sidang.
- Agenda sidang yakni pembuktian dari pihak pemohon.
- Tanggal sidang yakni Kamis, 10 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.