Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung

Kamis, 10 September 2026, 17:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 3 kali
Ukuran:

Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu di Lampung secara melawan hukum. Kasus ini diambil alih dari Kejati Lampung, dengan tujuan penindakan tidak hanya pemidaanan tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung menyita uang Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V.
  • Kasus melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
  • Uang diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada Kejagung.
  • PT PSMI juga menyerahkan uang tunai USD 166.000.
  • Penyitaan dilakukan pada Kamis, 10 September.
  • Uang sitaan akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
  • PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani.
  • PT PSMI juga mengalami hambatan dalam pembayaran gaji karyawan perkebunan tebu.
  • Barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
  • Kejagung membuka Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN di Himbara.
  • Kejagung mengambil alih kasus dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • PT PSMI menggunakan lahan Inhutani untuk area perkebunan secara melawan hukum.
  • Penggunaan lahan secara melawan hukum merugikan keuangan negara.
  • Kerugian negara dalam kasus ini belum diungkap oleh Kejagung.
  • Tujuan penegakan hukum bukan semata penindakan tetapi juga pemulihan keuangan negara.
Tagar Terkait
#korupsi#lampung#kejagung#kawasan hutan#penyerobotan lahan#inhutani v#psmi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya