Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher
Polresta Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian alat stone crusher di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Tulung, yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp750 juta. Tersangka RP, 37 tahun, mengakui telah menjual alat pemecah batu tersebut kepada Wendra Permana seharga Rp22 juta dengan modus mengaku sebagai pemilik karena melihat depo tersebut tidak terjaga. Tersangka RP diamankan di Bantul dalam kondisi positif menggunakan obat terlarang dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Poin-Poin Utama
- Satreskrim Polresta Klaten mengungkap kasus pencurian mesin stone crusher.
- Pencurian terjadi di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.
- Pelapor kasus adalah Sri Lestari, warga Desa Karangkendal, Boyolali.
- Tanggal kejadian pencurian adalah 30 Agustus 2026.
- Tersangka berinisial RP berusia 37 tahun, warga Kalitirta, Sleman.
- Tersangka RP menjual stone crusher kepada Wendra Permana seharga Rp22 juta.
- Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer.
- Tersangka RP diamankan pada 4 September pukul 02.30 WIB.
- RP ditemukan di Bantul dalam kondisi menggunakan obat terlarang.
- RP dijerat Pasal 476 KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
- Kerugian korban akibat pencurian adalah Rp750 juta.
- Modus operandi RP mengaku sebagai pemilik stone crusher.
- Pembongkaran alat stone crusher dilakukan pada 30 Agustus 2026.
- Polresta Klaten menerima laporan dari korban Sri Lestari.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.