Pria di Sumsel Jadi Tersangka Karhutla, Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
Polres Muara Enim menetapkan Edi Friansyah (36) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Edi sengaja membakar tumpukan ranting dan daun kering di kebun karet milik orang tuanya menggunakan korek api untuk ditanami kelapa sawit. Api membakar lahan seluas sekitar 2,5 hektare dan merembet ke kebun sawit milik warga.
Poin-Poin Utama
- Edi Friansyah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di Muara Enim, Sumatera Selatan.
- Peristiwa terjadi pada tanggal 25 Agustus pukul 14.00 WIB.
- Edi sengaja membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit.
- Lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 2,5 hektare.
- Edi membuat tumpukan ranting dan daun kering sebelum dibakar.
- Pembakaran dilakukan menggunakan korek api dari rumah.
- Edi telah berada di kebun sejak pagi sebelum kejadian.
- Setelah api menyala, Edi meninggalkan lokasi untuk menyadap karet.
- Sekitar pukul 09.30 WIB, Edi kembali ke titik api.
- Edi melihat api mulai mengecil dan menyiramnya dengan air.
- Api dianggap padam setelah disiram air.
- Api kemudian membesar kembali dan membakar lahan Edi.
- Kobaran api merembet ke kebun sawit milik warga bernama Mulyadi.
- Kasat Reskrim Resorts Muara Enim AKP M Adrian mengumumkan kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.