Waka MPR: Negara Harus Konsisten Lindungi Hak Warga Termasuk Disabilitas
Waka MPR Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan untuk melindungi hak penyandang disabilitas, mengingat baru 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi dan 70% terserap di sektor informal. PP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur pemberian konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis, namun diperlukan langkah konkret dan kolaboratif serta harmonisasi Peraturan Daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi saja.
Poin-Poin Utama
- Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, mendorong penguatan kebijakan bagi penyandang disabilitas.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada 11 September 2026.
- Kemenko PMK gelar Rapat Koordinasi implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 pada awal September 2026.
- Rapat koordinasi tersebut melibatkan 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- PP Nomor 31 Tahun 2026 ditetapkan pada 2 Juli 2026.
- PP tersebut mengatur pemberian konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas.
- Konsesi berlaku di sembilan sektor strategis meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, dan lainnya.
- Data BPS menunjukkan 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas menyelesaikan pendidikan tinggi.
- Sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja terserap di sektor informal.
- Sektor informal bagi penyandang disabilitas bersifat rentan dan tidak terlindungi.
- Kebijakan konsesi tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.
- Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan akses layanan publik.
- Percepatan kebijakan penyandang disabilitas diperlukan di tingkat daerah.
- Harmonisasi Perda inklusif diperlukan di semua provinsi dan kabupaten/kota.
- Komitmen negara melindungi hak semua warga termasuk penyandang disabilitas dengan dukungan semua pihak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.