Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

Tak Buru-buru, Pemerintah Kaji Positif-Negatif Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Senin, 14 September 2026, 16:04 WIB Sumber: Kompas Dibaca 2 kali
Ukuran:

Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga sekitar 36.000 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada 2026-2029. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan tetap diperlukan dalam demokrasi lokal karena pilkades menjadi wadah evaluasi kepemimpinan dan perwujudan aspirasi masyarakat desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah akan mengkaji tuntutan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan hingga penghapusan pilkades.
  • Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah sedang mempelajari aspek positif dan negatif dari usulan tersebut.
  • Penemuan ocorrem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
  • Kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa AMJ menemui pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).
  • Mereka menuntut agar dapat melanjutkan jabatan meski masa jabatan telah berakhir.
  • Masa jabatan kepala desa resmi berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
  • Perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Kepala desa yang masa jabatannya berakhir digantikan penjabat dari aparatur sipil negara.
  • Sekitar 36.000 kepala desa secara nasional akan mengakhiri masa jabatan pada 2026 hingga 2029.
  • Para kepala desa meminta pilkades dihapuskan untuk periode tertentu.
  • Mereka menilai perpanjangan masa jabatan diperlukan untuk mendukung program MBG dan KDMP.
  • Sebagian mengusulkan masa jabatan kepala desa tidak dibatasi demi efisiensi anggaran dan ketertiban.
  • Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan legislatif belum membahas tuntutan tersebut.
  • Perubahan UU Desa dilakukan pada April 2024 dengan masa jabatan delapan tahun maksimal dua periode.
  • Ahmad Irawan menilai pilkades memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kepemimpinan dan wadah aspirasi.
Tagar Terkait
#dpr#tito karnavian#mendagri#asn#kepala desa#pilkades#uu desa#pemilihan kepala desa#komisi ii#perpanjangan jabatan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya