Tak Buru-buru, Pemerintah Kaji Positif-Negatif Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga sekitar 36.000 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada 2026-2029. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan tetap diperlukan dalam demokrasi lokal karena pilkades menjadi wadah evaluasi kepemimpinan dan perwujudan aspirasi masyarakat desa.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah akan mengkaji tuntutan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan hingga penghapusan pilkades.
- Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah sedang mempelajari aspek positif dan negatif dari usulan tersebut.
- Penemuan ocorrem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
- Kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa AMJ menemui pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).
- Mereka menuntut agar dapat melanjutkan jabatan meski masa jabatan telah berakhir.
- Masa jabatan kepala desa resmi berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
- Perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
- Kepala desa yang masa jabatannya berakhir digantikan penjabat dari aparatur sipil negara.
- Sekitar 36.000 kepala desa secara nasional akan mengakhiri masa jabatan pada 2026 hingga 2029.
- Para kepala desa meminta pilkades dihapuskan untuk periode tertentu.
- Mereka menilai perpanjangan masa jabatan diperlukan untuk mendukung program MBG dan KDMP.
- Sebagian mengusulkan masa jabatan kepala desa tidak dibatasi demi efisiensi anggaran dan ketertiban.
- Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan legislatif belum membahas tuntutan tersebut.
- Perubahan UU Desa dilakukan pada April 2024 dengan masa jabatan delapan tahun maksimal dua periode.
- Ahmad Irawan menilai pilkades memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kepemimpinan dan wadah aspirasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.