Bareskrim Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan Jaringan Rutan Surabaya
Direktorat Tindak Pidana Naga Bareskrim Polri menangkap kurir sabu bernama Sayed Zuwanda (23) saat akan mengirimkan narkoba dari Medan ke Lombok melalui jalur darat. Sabu seberat lima bungkus disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova, dan pelaku mengakui diperintah oleh narapidana Andreansyah Bin Soleh Maulana yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya dengan imbalan upah Rp27,5 juta. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan lainnya termasuk pemesan dan penerima narkoba tersebut.
Poin-Poin Utama
- Direktorat Tindak Pidana Naga Bareskrim Polri menangkap kurir narkotika jenis sabu.
- Kurir dikendalikan oleh jaringan narapidana di Rutan Kelas 1 Surabaya.
- Informasi mengenai peredaran narkoba dari Medan menuju Lombok berasal dari masyarakat.
- Penyidikan dilakukan oleh Kasubdit IV Neufol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Neufol Kevin Leleury.
- Tersangka bernama Sayed Zuwanda berusia 23 tahun ditangkap saat mengantri di pelabuhan.
- Barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi sabu.
- Sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam.
- Pengendali utama adalah narapidana Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM.
- Andreansyah Bin Soleh Maulana ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
- Andrebyshire Bin Soleh Maulana dikendalikan oleh Haykal berstatus DPO.
- Sayed dijanjikan upah Rp27,5 juta untuk pengiriman sabu dari Medan ke Lombok.
- Total upah yang sudah diterima Sayed Zuwanda kurang lebih Rp27.500.000.
- Uang upah dikirim berangsur ke rekening tersangka.
- Penyidik masih mengembangkan kasus ke jaringan lainnya.
- Penyidik masih menelusuri pihak yang memesan dan penerima sabu tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.