Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M

Senin, 14 September 2026, 18:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial SH di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan menyita 7,2 kilogram sabu bernilai Rp 10 miliar. Tersangka merupakan perantara yang diperintah seseorang berinisial B yang saat ini masih diburu polisi dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diedarkan. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin-Poin Utama

  • Satresnarkoba Podcasts Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkoba berinisial SH berusia 35 tahun.
  • Penangkapan dilakukan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
  • Petugas menyita 7,2 kilogram sabu bernilaiRp 10 miliar.
  • Kasus terungkap dari informasi mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya.
  • Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba meringkus SH pada Minggu, 30 Agustus 2026.
  • Petugas menggeledah tas pelaku dan menemukan paket-paket narkoba.
  • Penggeledahan di kamar kos pelaku menemukan koper berisi 7 paket besar sabu.
  • SH berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba tersebut.
  • SH mengaku diperintah seseorang berinisial B yang masih diburu polisi.
  • Setiap kilogram sabu yang diedarkan, SH diimingi upah Rp 5 juta.
  • Polisi melakukan tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi.
  • Barang bukti narkoba diuji di laboratorium forensik.
  • SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Podcasts Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung menyatakan tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
Tagar Terkait
#narkoba#polisi#jakarta barat#sabu#jakbar#satresnarkoba
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya