Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial SH di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan menyita 7,2 kilogram sabu bernilai Rp 10 miliar. Tersangka merupakan perantara yang diperintah seseorang berinisial B yang saat ini masih diburu polisi dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diedarkan. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Poin-Poin Utama
- Satresnarkoba Podcasts Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkoba berinisial SH berusia 35 tahun.
- Penangkapan dilakukan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Petugas menyita 7,2 kilogram sabu bernilaiRp 10 miliar.
- Kasus terungkap dari informasi mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya.
- Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba meringkus SH pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Petugas menggeledah tas pelaku dan menemukan paket-paket narkoba.
- Penggeledahan di kamar kos pelaku menemukan koper berisi 7 paket besar sabu.
- SH berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba tersebut.
- SH mengaku diperintah seseorang berinisial B yang masih diburu polisi.
- Setiap kilogram sabu yang diedarkan, SH diimingi upah Rp 5 juta.
- Polisi melakukan tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi.
- Barang bukti narkoba diuji di laboratorium forensik.
- SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Podcasts Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung menyatakan tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.