Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

JokJoi Disebut Akan Bertemu Megawati, PDI-P: Yang Kartunya Mati Jangan Dihidupkan Lagi

Selasa, 15 September 2026, 13:05 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

P memecat Achmad Hidayat dari keanggotaan partai pada 4 September 2026 karena melanggar kode etik dan disiplin partai, termasuk menyalahgunakan kewenangan, bertindak intimidatif terhadap pengurus, serta berkunjung ke rumah Jokowi dan membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi Jokowi sebagai kader. PDI-P menegaskan pemecatan tersebut bukan semata karena pertemuan dengan Jokowi, melainkan juga karena berbagai pelanggaran berat lainnya yang telah mencederai nama baik dan martabat partai.

Poin-Poin Utama

  • Megawati memecat Achmad Hidayat karena bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Achmad Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya.
  • Achmad dipecat dari PDI-P pada 4 September 2026.
  • Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026.
  • SK pemecatan ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.
  • Achmad melanggar kode etik dan disiplin partai berdasarkan hasil klarifikasi Komite Etik pada 26 Agustus 2026.
  • Achmad terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang dengan alasan tidak dapat dibuktikan.
  • Achmad membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus dan bertindak intimidatif terhadap pengurus partai.
  • Achmad sebelumnya pernah dibebastugasan dari jabatan karena melanggar AD/ART partai.
  • Achmad berkunjung ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2026.
  • Achmad membuat pernyataan agar PDI-P mempertimbangkan rehabilitasi Jokowi sebagai kader partai.
  • Said Abdullah menyatakan banyak pelanggaran lain yang dilakukan Achmad di luar pertemuan dengan Jokowi.
  • Said Abdullah menegaskan PDI-P dan Jokowi sudah berjalan di jalan yang berbeda.
  • Said Abdullah menyatakan pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat terhadap aturan internal partai.
  • Masalah yang dilakukan Achmad beririsan dengan perkara perdata dan pidana.
Tagar Terkait
#joko widodo#politik#pdi-p#psi#megawati#achmad hidayat#pemecatan kader
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya