Beranda Minggu, 20 September 2026

!online

Hukum Netral

WN China Diduga Berburu Penyu di Raja Ampat, Polisi Selidiki Kasusnya

Selasa, 15 September 2026, 17:04 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polisi menyelidiki dugaan perburuan penyu oleh WNA China di perairan Kepulauan Fam, Raja Ampat, setelah video berdurasi 36 detik menunjukkan seorang penyelam menembak penyu yang dilindungi dengan senapan tombak. Tersangka WS, warga negara China yang kini menetap di Australia, telah diamankan di Makassar oleh imigrasi saat akan berangkat ke Kuala Lumpur, namun ia membantah sebagai orang yang ada dalam video tersebut. BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Raja Ampat telah melaporkan kasus ini dan berkoordinasi dengan kepolisian serta imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menyelidiki dugaan perburuan penyu dilindungi di Raja Ampat yang melibatkan WNA China.
  • Laporan terkait kasus ini diterima Polkores Raja Ampat pada Senin malam 14 September 2026.
  • Perburuan tersebut diduga dilakukan di perairan Kepulauan Fam.
  • Video berdurasi 36 detik menunjukkan seorang penyelam menggunakan speargun menembak penyu dekat terumbu karang.
  • Konten aktivitas perburuan penyu diunggah di media sosial China.
  • Terdapat pula unggahan yang memperlihatkan penyu dijadikan sajian makanan.
  • Terduga pelaku berinisial WS adalah warga negara China yang menetap di Australia.
  • WS diketahui berada di Raja Ampat pada 9 hingga 11 September 2026.
  • WS membantah sebagai orang yang berada di dalam video tersebut.
  • WS mengklaim memiliki kualifikasi sebagai instruktur selam.
  • WS mengakui dirinya menyelam secara terpisah dari dua orang lain yang ada di video.
  • BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat melaporkan informasi kejadian ini.
  • WS diamankan saat hendak melewati pemeriksaan imigrasi di Makassar pada Senin sore.
  • WS diketahui akan terbang ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia.
  • Apabila hasil penyelidikan menemukan pelanggaran hukum, perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tagar Terkait
#hukum#konservasi laut#raja ampat#wna china#penyu#perburuan satwa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya