Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Najib Abdul Razak akan Jalani Tahanan Rumah

Jumat, 18 September 2026, 20:06 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampunan bersyarat pada September 2024. Ia awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020 terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan denda 210 juta ringgit, namun dewan pengampunan memotong separuh hukuman dan mengurangi dendanya menjadi 50 juta ringgit. Najib terbukti mentransfer 42 juta ringgit dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya saat menjabat sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan.

Poin-Poin Utama

  • Najib Abdul Razak merupakan mantan Perdana Menteri Malaysia.
  • Ia akan menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
  • Pengampunan bersyarat dijatuhkan pada 18 September.
  • Najib saat ini berusia 73 tahun.
  • Pada 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
  • Hukuman terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
  • Nilai skandal korupsi tersebut mencapai miliaran dolar.
  • Najib juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar Rp900 miliar.
  • Pada 2024, dewan pengampunan memotong hukuman penjara menjadi enam tahun.
  • Ia dijadwalkan bebas pada 2028.
  • Denda juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.
  • Kasus melibatkan transfer 42 juta ringgit dari SRC International.
  • SRC International merupakan mantan anak perusahaan 1MDB.
  • Dana tersebut masuk ke rekening bank pribadi Najib.
  • Najib memimpin pemerintahan Malaysia dari 2009 hingga 2018.
Tagar Terkait
#korupsi#malaysia#hukum#1mdb#najib-abdul-razak#tahanan-rumah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya