Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
undang melalui DPR untuk memperberat sanksi, serta menginstruksikan pencabutan peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan. Pemerintah berkomitmen memutus praktik karhutla hingga ke akar melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
- Pembakaran hutan dan lahan kemungkinan bakal digolongkan sebagai terorisme ekologi.
- Rapat terbatas penanganan bencana berlangsung secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta.
- Rapat terbatas itu dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026.
- Kondisi karhutla diperkirakan masih rawan dalam waktu 1,5 bulan ke depan.
- Prabowo memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menkum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi.
- Penguatan aturan bakal dilakukan melalui perubahan undang-undang bersama DPR.
- Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri tetapi juga dapat mengganggu negara-negara tetangga.
- Prabowo meminta peraturan daerah yang memberi ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut.
- Prabowo membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
- Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun.
- Pemerintah menyatakan siap membantu masyarakat membuka lahan tanpa pembakaran.
- Prabowo menegaskan komitmen pemerintah memutus praktik karhutla hingga ke akarnya.
- Rapat terbatas dipimpin Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi.
- Sejumlah jajaran pemerintah mengikuti rapat melalui konferensi video.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.