Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook
Mantan konsultan teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arif alias Ibam, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tim kuasa hukum menyatakan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, terutama kewajiban bayar uang pengganti Rp 5 miliar yang dinilai tidak didasarkan alat bukti sah. Ibam mengembangkan teknologi AI untuk menganalisis bukti dan fakta persidangan guna memperkuat memori kasasinya.
Poin-Poin Utama
- Ibam, mantan konsultan teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Kasasi diajukan pada Jumat, 11 September 2026.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ibam.
- Ibam dikenakan denda Rp 500 juta.
- Ibam diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
- Tim kuasa hukum Ibam diketuai R. Bayu Perdana.
- Kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan penerapan hukum.
- Tim hukum menyatakan putusan uang pengganti Rp 5 miliar tidak didasarkan alat bukti sah.
- Ibam mengembangkan teknologi AI sejak perkara bergulir.
- AI menganalisis kesesuaian bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi.
- AI menemukan pola kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp 5 miliar.
- Hasil analisis AI akan dituangkan dalam memori kasasi.
- Tim hukum berharap MA meninjau perkara secara menyeluruh.
- Tim hukum meminta MA memperbaiki kekeliruan penerapan hukum.
- Tim hukum berharap MA membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.