Istana Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur Kasus Kementerian Nusron
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat masalah hukum, merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya. KPK tengah mendalamai dugaan keterlibatan Nusron setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, dalam operasi tangkap tangan yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sebelum melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Poin-Poin Utama
- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam kasus hukum anggota kabinet.
- Kementerian ATR/BPN menjadi objek dugaan suap dan penerimaan lainnya.
- KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
- OTT KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
- Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan dari sebelumnya disebut 17 orang.
- OTT memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari.
- Penahanan delapan tersangka berlaku hingga 4 Oktober 2026.
- Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
- Arif Sugiyanto merupakan mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz merupakan politikus Partai Golkar.
- Empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, dan Rizal Pahlevi.
- Sontang Coin Manurung adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.