Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi

Rabu, 16 September 2026, 23:05 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi" serta meminta ketentuan sanksi diperberat melalui perubahan undang-undang bersama DPR RI. Prabowo menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga, sehingga ia meminta peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Pemerintah juga siap memberikan bantuan untuk pembukaan lahan agar masyarakat tidak lagi menggunakan pembakaran sebagai pilihan.

Poin-Poin Utama

  • Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
  • Pembakaran hutan dan lahan berpotensi digolongkan sebagai terorisme ekologi.
  • Karhutla menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas.
  • Rapat terbatas dilakukan secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2026.
  • Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla dalam rapat tersebut.
  • Kondisi karhutla diperkirakan masih rawan selama satu setengah bulan ke depan.
  • Prabowo meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla.
  • Penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.
  • Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri tetapi juga berpotensi mengganggu negara tetangga.
  • Prabowo meminta peraturan daerah yang masih memberi ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut.
  • Mendagri diminta memastikan dan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional jika diperlukan.
  • Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.
  • Pemerintah siap memberikan bantuan untuk pembukaan lahan apabila masyarakat membutuhkannya.
  • Prabowo menyatakan alasan kearifan lokal tidak lagi dapat digunakan sebagai pembenar pembakaran lahan.
  • Karhutla untuk membuka lahan atau alasan apa pun tidak boleh lagi berlanjut.
Tagar Terkait
#karhutla#prabowo subianto#kebakaran hutan#lingkungan#hukum#terorisme ekologi#perda
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya