Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi, serta meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami penambahan sanksi yang lebih berat untuk diajukan ke DPR. Prabowo juga meminta agar peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut dan menegaskan bahwa pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan tanpa harus melakukan pembakaran. Dalam ratsus tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Poin-Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
- Pembakaran hutan dan lahan berpotensi seringkali digolongkan sebagai terorisme ekologi.
- Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi.
- Rapat terbatas penanganan bencana diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 16 September.
- Kondisi karhutla diperkirakan masih rawan selama satu setengah bulan ke depan.
- Asap karhutla dapat mengganggu negara-negara tetangga.
- Pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi karhutla.
- Prabowo meminta peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut.
- Prabowo membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
- Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.
- Pemerintah siap memberikan bantuan untuk pembukaan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Prabowo menegaskan tidak ada lagi alasan pembakaran hutan untuk membuka lahan.
- Prabowo menilai karhutla merupakan masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.