Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah
KPK menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, jumlah terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. KPK menetapkan delapan tersangka yang meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Dirut Summarecon, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang sitaan terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia yang disimpan dalam koper dan kardus.
Poin-Poin Utama
- KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam OTT kasus suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
- Jumlah sitaan tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
- Terdapat delapan tersangka dalam perkara ini.
- Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Tersangka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Tersangka Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Tersangka Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
- Uang tunai disita dari rumah Arif Sugiyanto sebanyak Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
- Uang tunai disita dari rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp 896 juta.
- Uang tunai disita dari rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta.
- Uang tunai disita dari rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp 49,5 juta.
- Barang bukti uang ratusan miliar ditampilkan dalam konferensi pers di gedung KPK.
- Uang sitaan berupa pecahan rupiah, USD, SGD, riyal, dan ringgit.
- Sitaan terbesar sebelumnya adalah Rp 45 miliar saat OTT pejabat Bea Cukai Kemenkeu.
- Kasus e-KTP merugikan negara Rp 2,3 triliun dan kasus LPEI merugikan Rp 11,7 triliun.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.